Manado, BeritaManado.com — Pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikabarkan syarat korupsi.
Pasalnya, ada dugaan beberapa aktor intelektual berinisial WT alias Welly alias WETE dan BS yang merupakan orang dekat Pejabat di sulawesi utara diduga sebagai pelaksana proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp40 miliar itu.
Ketua DPP Inakor Rolly Wenas mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan spesifikasi yang menyebabkan anggaran untuk proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya.
Dia berharap, masyarakat Provinsi Sulawesi Utara harus mendapatkan keadilan, dan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak atas kasus tersebut.
“Kami harapkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan juga turut menyelidiki,” tegas Rolly.
Sebelumnya, Rolly juga sudah melaporkan ke pihak Kepolisian,KPK dan Jampidsus Kejagung untuk segera menyelidiki indikasi korupsi yang diduga melibatkan orang dekat pejabat di sulut dan sejumlah pejabat pemprov sulut itu.
“Dengan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan memajukan budaya lokal, ekspektasi tinggi dari masyarakat tampaknya jauh dari terpenuhi,” sorot Rolly.
Tak hanya itu saja, pada tahun 2020 lalu, seperti yang telah diberitakan di beberapa media, dugaan korupsi proyek anjungan Sulawesi Utara di TMII itu juga pernah di sorot anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Stella Runtuwene.
Menurut Stella, anggaran rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di TMII tersebut senilai Rp 60 miliar untuk tahap 1 yang kala itu didapatihanya berdiri tiang-tiang saja.
Pengakuan Stella yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai NasDem itu diungkapkan setelah melakukan kunjungan langsung dan didapati banyak bangunan yang tidak sesuai dan tidak dapat difungsikan.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan korupsi pada proyek pembangunan anjungan Sulawesi Utara tersebut telah dilaporkan dan sedang berproses di Kejaksaan, Bareskrim mabes polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus tersebut juga telah memantik komentar tajam dari Jafet warga Sulawesi Utara.
Dia merasa bahwa, representasi dan pengelolaan kebijakan oleh pemerintah tidak lagi diarahkan untuk kepentingan umum, tetapi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Tindakan seperti ini, dapat meningkatkan skeptisisme terhadap janji-janji kampanye dan komitmen politik dari para pemimpin yang terlibat dalam skandal korupsi, anggaran pembangunan anjungan taman mini sulawesi utara ini terdiri dari perencanaan 5 M, tahap selanjutnya 53,9 Miliar, lalu tahap berikutnya 60 Miliar sehingga anggarannya menyentuh Ratusan Milyar dengan hasil tidak sesuai harapan dengan potensi kerugian negara sekitar 40 Miliar yang harus segera di hitung dan ditindaki ujar Jafet.
(*/Erdysep Dirangga)