Bitung – Fakta baru tentang pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian terungkap.
Rupanya, lahan yang digunakan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung membangun fasilitas tersebut bermasalah dan kini dituntut pemilik lahan.
“Siapa bilang itu aset Pemkot? Tanah IPAL itu hanya pinjam pakai dan ada surat perjanjiannya,” kata pemilik lahan, Hartono, Senin (13/6/2016).
Ia membantah jika dirinya sudah menghibakan laham tersebut hingga sudah dicatat sebagai salah satu aset Pemkot, dalam hal ini BLH Pemkot Bitung.
“Saya tidak pernah menandatangani surat hiba, yang saya tanda tangani dulu hanya surat pinjam pakai. Itupun diiming-imingi dengan janji-janji dari BLH,” katanya dengan nada tinggi.
Jika memang Pemkot mengklaim lahan IPAL adalah aset, ia meminta ditunjukkan surat hiba. Karena dirinya yakin tidak pernah menyatakan menghibakan apalagi menandatangani surat hiba.
“Jika memang betul ada surat hiba maka saya jamin tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kabid Barang Milik Daerah BPKBD Pemkot Bitung, Denny Mantow menyatakan jika IPAL Biogas tahu Girian Bawah sudah tercatat sebagai salah satu barang milik daerah atau aset Pemkot.
“Itu tercatat di BLH sebagai aset,” katanya.(abinenobm)
Baca:
Astaga !!! IPAL Biogas Girian Belum Tercatat di Aset?