Manado – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2012 kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI dengan nomor 003/REK/0899.2009/BS.03/III/2012 dinilai oleh pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado telah kadaluarsa.
Hal ini diutarakan oleh Kabag Humas Unsrat Manado, Daniel Pangemanan SH MH. Menurut Pangemanan bahwa rekomendasi tersebut telah kadaluarsa karena sebelumnya Sekretaris Jenderal Mendikbud telah mengeluarkan surat terkait dengan persoalan atau polemik Dekan FMIPA.
“Jadi sebelum rekomendasi Ombudsman RI keluar, surat dari sekretaris jenderal Mendikbud terlebih dahulu telah keluar. Yang didalamnya menegaskan terkait polemik DR Julius Pontoh telah tuntas, surat tersebut keluar pada bulan Februari jauh sebelum surat atau rekomendasi Ombudsman RI keluar,” papar Pangemanan kepada beritamanado.
Ditambahkan Pangemanan “Surat Sekjen Mendikbud tersebut bernomor 15562/A.A5/HK/2012 sudah sangat jelas menjelaskan beberapa point solusi sekaligus oenyelesaian kasus DR Julius Pontoh,” tutup Pangemanan.(jk)