
Amurang, BeritaManado – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melakukan pemberitahuan Pajak kendaraan kepada setiap Dinas.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor UPT Badan Pengelolaan Pajak Minsel, Weliam Nicklas Silangen melalui Kepala Seksi Penetapan IR. Rita W. Maukar, MSi kepada BeritaManado.com diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Kami akan melakukan pemberitahuan kepada setiap SKPD yang ada di Minsel tentang pajak kendaraan bermotor. Ini kami lakukan agar ada laporan kesetiap Dinas yang menggunakan kendaraan dan menunggak pajak. Jadi pemberitahuan tidak lagi ke Pemkab Minsel, namun ke masing-masing Dinas,” kata Rita Maukar.
Dirinya menginformasikan bahwa akan ada penghapusan pajak kendaraan. Penghapusan pajak ini dikhususkan bagi kendaraan yang menunggak karena rusak, dijual kepada pemilik baru ataupun hilang.
“Dengan adanya informasi pajak ini, saya menghimbau kepada setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas untuk dapat menganggarkan sendiri pajak kendaraan. Taatilah membayar pajak kendaraan dinas dan jangan menunggak,” tambah Rita Maukar.(TamuraWatung)