Manado – “Saya ingin Indonesia memiliki UU Penggunaan Uang Publik,” ujar Gerdi Worang, dari Forum of Governance Indonesia kepada BeritaManado (19/3/2014).
Worang menjelaskan keinginannya agar penggunaan uang public seperti dana ABPN jelas peruntukkannya bahkan ada konsekuensi hukum. Bahkan menurut Worang, bukan hanya uang yang bersumber dari pemerintah, uang jemaatpun kalau disalahgunakan dapat ditangkap.
Kalau di Singapore, seorang Pendeta bisa ditangkap karena menyalahgunakan uang publik (jemaat) – Gerdi Worang.
Selain UU Penggunaan Uang Publik, Worang juga mengusulkan UU perlindungan terhadap peniup peluit (pelapor).
“Pendapat saya, mekanisme whistleblower protection harus direvisi. Memang sekarang ini sudah ada perlindungan terhadap peniup peluit namun tidak maksimal perlindungan yangg diberikan. Misalnya pelapor bisa didiskriminasi ditempat kerja,” jelas Worang.
Menurutnya, pelapor perbuatan korupsi akan meningkat jika UU perlindungan terhadap peniup peluit (pelapor) ini sudah diadakan dan disosialisasikan. Perlukan kedua UU ini? (timredaksi)