Bitung – Rupanya 12 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang dipekerjakan di Terminal Petikemas Kota Bitung tak diketahui jajaran Polres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, hingga saat ini 12 WNA Tiongkok yang terjaring Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung tak melapor terkait keberadaan mereka.
“Kami hanya tahu dari media. Baik pihak Petikemas maupun Pelindo ataupun agen yang mendatangkan mereka tak melaporkan soal 12 WNA yang dipekerjakan di Terminal Petikemas,” kata Philemon, Rabu (15/11/2017).
Pun demikian kata Kapolres, pihaknya sudah menurunkan personil untuk mengecek keberadaan WNA Tiongkok itu.
Karena sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
“Apalagi kami juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang melibatkan sejumlah instansi seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Selain itu kata dia, di Polres ada Unit V yang khusus melakukan pengawasan terhadap orang asing, sehingga mau tidak mau pihaknya harus mendapat informasi soal keberadaan WNA di Kota Bitung.
“Makanya kenapa kami harus memiliki informasi soal WNA yang ada di Kota Bitung tak lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” katanya.
(abinenobm)