Bitung – Dua Waraga Negara Asing (WNA) Philipina Sardi Pardilio (45) dan Roan May (28) diamankan jajaran Polsek Aertembaga, Kamis (30/10/2014). Keduanya diamankan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal dari pengakuan dan data adalah warga Philipina.
“Keduanya kami amankan ketika melakukan razia kos-kosan di wilayah Aertembaga,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw.
Sumampouw menjelaskan, di KTP Sardi Pardilio tertera data lahir di Glan City Philipina tanggal 13 Desember 1969, agama Kristen Protestan, pekerjaan tiada dan alamat terkhir Kelurahan Aertembaga Satu. Dan KTP yan dimiliki dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sangihe ditanda tangani Camat Tabukan Utara, JM Mangamis.
“Sedangkan yang perempuan, Roan May lahir di Davao City tanggal 27 Deseber 1986, agama Katholik alamat Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” katanya.
Ia sendiri menyatakan sementara mendalami oknum-oknum yang membantu mengurus KTP tersebut. Terutama Roan May yang telah memiliki KTP Kota Bitung kendati nyata-nyata adalah WNA Philipina yang tinggal di Kota Bitung tanpa dokumen.
“Keduanya dan oknum yang membantu mengurus KTP kami akan kenakan pasal pemalsuan dokumen,” katanya.
Menariknya, kata Sumampouw, Roan May pernah ditangkap karena terlibat kasus pembuat video porno tahun 2012. Namun ketika sementara ditangani, ia melarikan diri ke Philipina dan kini kembali lagi ke Kota Bitung karena telah mendapatkan KTP.(abinenobm)