Manado – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bakal mengevaluasi dukungan politiknya kepada Presiden RI Joko Widodo, terkait realisasi program masyarakat adat. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi yang didampingi Relasi Media di steering committee Aman Nasional, Titi Pangestu dan Wakil Ketua Panitia Rakernas V AMAN, saat berjumpa dengan sejumlah wartawan nasional dan lokal Manado di Hotel Lion Manado, Jumat (15/3/2018).
“AMAN akan mengevaluasi komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk masyarakat adat seperti tercantum dalam dokumen Nawacita. Salah satu pertimbangannya adalah hingga kini RUU tentang Masyarakat Adat belum juga disahkan dan Satgas Masyarakat Adat belum terbentuk”, kata Rukka Sombolinggi.
Lanjut Rukka Sombolinggi, Koreksi dan evaluasi Jokowi menyikapi beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat itu telah dibicarakan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN V di Wanua Koha, Minahasa, 14-17 Maret 2018. Langkah AMAN ini dilakukan untuk memperkuat program strategis hingga tahun 2022, seperti yang telah dihasilkan dalam Kongres AMAN tahun 2017 lalu di Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Rukka Sombolinggi, masyarakat adat masih mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-hak atas wilayah adatnya. Salah satunya terkait pemberian izin HPH dan penambangan di tanah wilayah adat. Pemberian izin dari pemerintah kepada perusahaan itu telah berdampak pada kerusakan lingkungan serius, yang kerugiannya dialami oleh masyarakat adat.
Salah satu program pemerintahan Joko Widodo yang mendampatkan sorotan serius AMAN adalah program pengembalian hutan adat. Data yang dihimpun oleh AMAN melalui pemetaan wilayah hutan adat seluas 9,3 juta hektare telah menjadi komitmen Jokowi sejak memenangkan Pilpres 2014 lalu. Tiga tahun pemerintahan Jokowi, tercatat sekitar 20 ribu hektare hutan adat yang dikembalikan ke masyarakat adat.
“Jumlah 20 ribu hektare itu angka yang sangat kecil dari luas hutan adat yang terpetakan sebanyak 9,3 juta hektare. Tetapi, kalau melihat proses dan mekanisme bagaimana pengembalian hutan adat oleh negara kepada masyarakat, ini adalah yang bersejarah. Dalam sejarah hutan adat, ini kali pertama negara mengembalikan hak-hak hutan adat yang menjadi milik masyarakat adat,” terang Rukka Sombolinggi.
Pada 2012 AMAN mengajukan judicial review Undang-undang Kehutanan Tahun 2001 yang menyatakan bahwa hutan adat itu menjadi bagian hutan negara. Akhirnya, judicial review terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi berhasil, diputuskan bahwa hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian hutan negara tidak lagi menjadi hutan negara. Keputusan ini termuat dalam putusan MK No.35/PUU-X/2012. “Sejak keputusan MK itu, kini hutan adat adalah milik masyarakat adat,” tegas Rukka.
Diketahui dalam Pemilu 2014, anggota AMAN yang berjumlah sekitar 2.342 komunitas adat di seluruh nusantara telah menyumbangkan belasan juta suaranya kepada Presiden Joko Widodo. Dari 17 juta jiwa anggota AMAN, sekitar 12 juta memiliki hak pilih. Dan melalui partisipasi politik dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres, AMAN memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat adat di berbagai bidang.
(Anes Tumengkol)