
Bitung – Kepala Dinas Tenagakerja Pemkot Bitung, Wens Luntungan menyatakan BPJS Ketenagakerjaan wajib hukumnya direalisasikan tiap perusahaan.
Hal itu disampaikan Wens terkait adanya dugaan sejumlah perusahaan di Kota Bitung yang belum menerapkan bahkan membebankan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.
“Namanya BPJS Ketenagakerjaan itu wajib hukumnya diterapakan dan ditanggung perusahaan, bukan karyawan,” kata Wens, Jumat (02/08/2019).
Wens menyarankan, dugaan perusahaan yang tidak menerapkan serta membebankan ke karyawan BPJS Ketenagakerjaan agar segera melaporkan.
“Silakan infokan atau laporkan biar kami turun lapangan mengecek,” katanya.
Dan jika terbukti kata dia, pihaknya akan menindak dengan melaporkan ke Dinas Tenagakerja Provinsi Sulut untuk diberi tindakan.
“Saat ini kewenangan memberikan tindakan ada di Dinas Tenagakerja Provinsi Sulut dan kami hanya sebatas himbauan,” katanya.
Dirinya berharap, para tenaga kerja yang belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan tidak sungkan melapor.
“Nah memang ada beberapa perusahaan yang sudah kami berikan himbauan agar segera menerapkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
(abinenobm)