Manado — Relatif banyak aspek dalam Perppu 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada yang akan membuat mengubah wajah pemerintahan di Kota Manado. Salah satunya dalam kriteria dan jumlah calon wakil walikota.
Melihat Pasal 169 aturan itu berbunyi, calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati /calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.
Kemudian, berusia paling rendah tiga puluh tahun untuk calon Wakil Gubernur dan dua puluh lima tahun untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.
Mejkel Lela dari Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (LP3K) Kota Manado mengatakan, kriteria seperti ini akan membawa semangat keseimbangan dalam struktur pemerintahan.
“Bagaimanapun juga kalau kepala daerahnya bukan berlatar birokrat sering muncul kekhawatiran tidak khatam dalam melaksanakan manajemen pemerintahan, nah kehadiran wakil dari birokrat tentu sangat menguntungkan yang bersangkutan, apalagi kalau jumlah wakilnya itu lebih dari 1,” terangnya Minggu (18/1/2015).
Lantas bagaimana dengan jumlah calon walikota dimaksud. Sesuai Perppu 1/2014, Kota Manado diperkenankan memiliki 2 figur. Hal ini mengacu pada Pasal 168 huruf c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Diketahui Manado yang ibukota provinsi ini memiliki penduduk hingga 400 ribu, dengan jumlah pemilih tetap sesuai data KPU Sulut hingga di atas 300-an ribu. (ady putong)