Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Lynda Watania, M.Si menyatakan, belum ditandantanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang pendefinitifan pimpinan DPRD Kota Manado tentu ada alasannya. Penegasan itu disampaikan Watania terkait adanya tudingan bahwa Pemprov melecehkan DPRD Kota Manado oleh anggota DPRD Kota Manado Sonny Lela kepada media.
Watania menjelaskan, fungsi pemerintah Provinsi bukan hanya sebatas menandatangani SK tetapi memperhatikan, memproses, serta mempelajari termasuk mentaati aturan yang berlaku.
“Tugas kami (Gubernur) bukan sekedar menandatangani, tetapi ada proses-proses yang harus pula dihormati dan dipelajari lebih lanjut, termasuk memeriksa administrasi sesuai dengan aturan, karena ini ada dua SK yang sama,” jelas Watania kepada wartawan diruang kerjanya Kamis, (23/10/2014).
Terkait adanya tudingan Pemprov sangat menghabat kinerja DPRD Kota Manado, dia mengatakan itu tidak benar, hanya saja ada proses yang dilakukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang baru, terangnya. (rizath polii)