BeritaManado – Maraknya penawaran pinjam meminjam secara online bisa menarik warga masyarakat. Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, warga tidak terkecoh dengan pinjam meminjam online, mengingat fintech pinjam meminjam secara online bunganya cukup tinggi.
Meskipun belum ada aturan soal pembatasan bunga pinjaman online, namun pihak OJK meminta warga untuk tidak serta merta melakukan pinjaman secara online.
“Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen, which is cukup mahal. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso baru-baru ini di Bandung.
Dia menilai, kemudahan justru membuat risiko gagal bayar (default), bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
“Risiko ini yang harus ditebus dengan rata-rata bunga pinjaman di atas bunga kredit perbankan konvensional pada umumnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sejak peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terbit pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending memang terus bertambah.
“Berdasarkan data yang dihimpun dari OJK, sebanyak 32 perusahaan P2P lending telah terdaftar sampai dengan 25 Januari 2018. Beberapa nama yang telah terdaftar itu di antaranya seperti Modalku, UangTeman, Dompet Kilat, Cicil, Dana Mapan, dan lain-lain,” jelasnya.
(trt/Michael Cilo)