Mitra, BeritaManado.com – Sejumlah obat-obatan keras dijual bebas di pasaran di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Dra Marie Makalow menyebutkan, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa dibeli berdasar resep dokter justru dijual bebas di sejumlah warung.
“Kami mendapati warung di Kecamatan Belang menjual bebas obat dengan dosis tinggi. Saat itu juga obat keras dengan jumlah 4 dos langsung kami tarik sekaligus mewarning pemilik usaha,” ungkap Makalow, Selasa (9/5/2017).
Disebutkan Makalow, berdasarkan ketentuan tidak diperbolehkan warung atau usaha sejenisnya menjajakan obat tanpa resep dokter. Jika didapati, tentu akan ada sanksinya.
“Karena itu kami menghimbau pemilik warung agar tidak menjual bebas obat-obatan tanpa resep dokter. Apabila kemudian didapati, ditindak tegas akan dilakukan,” tutup Makalow. (rulan sandag)