Manado – Bagi masyarakat lokal dan warga yang hendak mengunjungi Kota Manado, saat ini patut lebih berhati-hati karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan Nomor 7 tahun 2006 kembali ditegakkan.
Dengan diaktifkan lagi Perda ini, maka masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dihadapkan pada persoalan pelanggaran hukum.
Di 5 tahun sebelumnya, Perda yang secara tegas memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya ini, tidak ditegakkan pada roda kepemimpinan Vicky Lumentut dan Harley Mangindaan.
Dan kini, Manado yang dipimpin Royke Roring, kembali memberlakukan Perda tersebut.
Dalam Perda ini mengatur sanksi-sanksi yang akan dikenakan ke pelanggar jika, membuang puntung rokok, pembungkus manisan, kue, dan sejenisnya dikenakan denda 15 juta rupiah.
Membuang pembungkus rokok, tisu, tas plastik, kulit buah dan sejenisnya diancam pidana kurungan 8 hari dan denda 2,5 juta rupiah dan membuang sampah konsumsi rumah tangga, sisa-sisa makanan sayur-sayuran, sisa ikan dan sejenisnya diancam pidana kurungan 14 hari serta denda 4 juta rupiah.
Sedangkan pelanggaran jam buang sampah diancam pidana kurungan 14 hari denda 5 juta rupiah. Membuang sisa-sisa bahan dagangan, kaca-kaca, metal dan sejenisnya dipidana 20 hari serta denda 6 juta rupiah.
Jika kedapatan membuang sisa-sisa tebagan pohon, ranting, daun dan sejenisnya dipidana kurungan 27 hari denda 7,5 juta rupiah.
Membuang sisa-sisa bahan bahan bangunan, urungan tanah dan batu bata, seng, kayu-kayu dan sejenisnya di pidana kurungan 32 hari denda 9 juta rupiah, membuang kotoran hewan, kotoran manusia dan sejenisnya dikenakan sanksi pidana kurungan 36 hari denda 10 juta rupiah.
Bila kedapatan membuang sisa-sisa bahan infus dan sejenisnya di pidana kurungan 45 hari denda 12,5 juta rupiah, membuang sampah bahan kimia dan sejenisnya dikenakan pidana kurungan selama 90 hari denda 25 juta rupiah.
Sedangkan sanksi bagi yang membuang sisa-sisa bahan radioaktif dan sejenisnya di pidana kurungan badan selama 150 dengan denda 50 juta rupiah. (leriandokambey)