Bitung – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Kota Bitung menyatakan akan segera menindak warung yang menjual LPG ukuran 3 kilo gram (Kg). Mengingat warung tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan selian pangkalan dan agen.
“Kami sementara mendata warung-warung yang menjual LPG 3 Kg untuk selanjutnya ditindak,” kata Kabid Energi ESDM Kota Bitung, Edy Tarigan, Selasa (28/5).
Tarigan mengatakan, dalam pendataan pihkanya mencari tahu dari mana tabung-tabung 3 Kg tersebut diperoleh. “Dan jika nantinya ketahuan ada pangkalan yang melayani warung-warung maka kami akan berikan sangsi tegas,” katanya.
Sangsi tegas menurutnya dapat berupa pencabutan ijin pangkalan. Karena menurutnya, pangkalan memimiliki wewenang penuh untuk menyalurkan LPG 3 Kg ke masyarakat bukan warung atau kios.
“Kita lebih menitikberatkan pengawasan ke pangkalan, jangan sampai ada yang sengaja melayani warung dan kios,” katanya.(enk)