
Amurang, BeritaManado — Seorang warga Ranoiapo Kecamatan Amurang, K (52) pada Selasa (6/3/2018) diamankan piket gabungan fungsi Polsek Tenga. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan adanya penangkapan ini.
“Tersangka K melakukan pengrusakan di tanah pekarangan milik korban, Rusni Karim (34), yang menyebabkan tanaman kelapa, matoa, dan pisang, menjadi rusak”, tukas Kapolsek Muh Amri.
Selain melakukan pengrusakan, tersangka K mengeluarkan kalimat ancaman akan memotong korban dengan parang yang dibawanya.
Mendapati laporan, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan di Desa Tawaang. Dan sudah berada di Polsek Tenga untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Muh Amri.
(TamuraWatung)