Manado – Puluhan masyarakat Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong mendatangi DPRD Sulut, Senin (23/6/2014) sore.
Kedatangan warga mempertanyakan proses ganti rugi lahan Ikarat dari pemerintah provinsi yang belum terealisasi.
“Kami mengharapkan proses di DPRD masih berlanjut. Kami minta kenang-kenangan terakhir dari DPRD terutama komisi 1 sebelum masa jabatan berakhir. Segera dilakukan ganti rugi atas tanah Ikarat yang ditempati transmigran lokal asal Minahasa,” ujar Muchsin dan Ramli Mamonto mewakili masyarakat Pusian.
Sementara komisi 1 melalui ketua komisi Jhon Dumais mengingatkan masyarakat Pusian melengkapi persyaratan terutama hak kepemilikan tanah. “Persyaratan harus dilengkapi, termasuk kelengkapan surat-surat tanah. Selesai administrasi maka permasalahan ini selesai,” jelas Dumais yang didampingi Mikson Tilaar, Farid Lauma dan Lexie Solang. (jerrypalohoon)