Manado – Tak terbilang geramnya warga Pulau Bangka ketika aspirasi penolakan aktifitas pertambangan kurang mendapat respon positif pemerintah. Lihat saja, aksi puluhan warga Pulau Bangka, Senin (22/10) siang, yang menghadiahi DPRD Sulut dengan kepala seekor anjing. Bersamaan itu juga diserahkan 1410 katu pos dari warga beberapa desa di Pulau Bangka sebagai simbol penolakan aktifitas penambangan.
Maksud kedatangan warga Pulau Bangka ini ingin bertemu dengan anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Hadiah khusus” ini diantar langsung ke ruangan komisi 1 yang beberapa anggotanya juga adalah anggota Pansus RTRW.
“Tujuan kami Pansus RTRW yang kebetulan ketua Pansus ada di komisi 1. Maksud kepala anjing kami berikan agar anggota dewan jangan terlalu banyak bicara. Secepatnya harus selesaikan masalah Pulau Bangka melalui penetapan Perda RTRW,” tukas salah-satu warga Pulau Bangka.
Maski sempat kaget dengan “hadiah khusus” ini, beberapa anggota komisi 1 yang berada didalam ruangan mengaku akan menindaklanjuti aspirasi warga.
“Aspirasi warga Pulau Bangka khan sudah sering kami terima. Sambil menunggu Perda RTRW nanti, sebagai ketua komisi saya menilai masalah ini harus diselesaikan oleh lintas komisi,” tutur ketua komisi 1 Jhon Dumais didampingi Lexie Solang.
Namun politisi Partai Demokrat ini menambahkan wewenang pemberian ijin ada pada bupati Minahasa Utara. “Sebenarnya masalah utamanya ada di Pemkab Minut, karena yang memberikan ijin eksplorasi adalah bupati Minut,” ketus Dumais. (Jerry)