Manado – Seratus lebih warga Desa Paniki Atas mendatangi DPRD Sulut, Kamis (21/6) sore. Kedatangan warga untuk melaporkan keputusan kepala desa setempat yang menyetujui pembangunan SUTT oleh PLN dengan cara melakukan intimidasi kepada warga.
Kepada anggota dewan, Benny Rhamdani, Jhon Dumais, Edwin Lontoh dan Ayub Ali, warga menyampaikan beberapa “dosa” pemerintah desa dan PLN, diantaranya, PLN melakukan pembohongan publik dengan mengatakan pembelian tanah di desa tersebut untuk pembangunan perumahan, tapi ternyata untuk pembangunan gardu induk SUTT. PLN juga belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pembangunan spot-spot menara SUTT, PLN juga melakukan penyerobotan lahan dikarenakan belum ada pembebasan lahan. Lokasi gardu induk juga tidak ada pengaman sehingga sangat membahayakan keselamatan warga,” tutur perwakilan warga.
Menurut warga, dalam mendukung pembangunan SUTT, Hukum Tua telah melakukan pengancaman kepada warga. “Pada suatu acara pernikahan, hukum tua mengeluarkan pernyataan bagi warga, yang menolak surat pernyataan mendukung pembangunan SUTT akan didatangi pihak kepolisian,” tambah warga.
Keempat personil DPRD Sulut, berjanji akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk memanggil hearing pihak terkait masalah ini, yakni PLN, pemerintah Minut, pemerintah desa, hukum tua dan perwakilan warga.
“Ini adalah masalah serius sehingga sesuai mekanisme kami akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk memanggil hearing pihak-pihak terkait terutama PLN dan pemerintah desa,” tutur Rhamdani diiyakan Dumais, Lontoh dan Ayub Ali. (jerry)