Tahuna – Warga Kampung Nipa, Kecamatan Nusa Tabukan (NTb), berencana akan mengadukan PT EMP selaku pelaksana pekerjaan proyek Dermaga di wilayah Kepulauan itu ke aparat hukum, karena diduga merusak lingkungan karena material berupa batu diambil dari tanjung, sedangkan tanah untuk penimbunan diambil dari lahan milik warga setempat.
Hal tersebut dikemukakan Abung Haribae, warga Kampung Nipa, Kecamatan Nusa Tabukan, kepada beritamanado, baru-baru ini. Dia menyatakan lokasi tanjung yang dijadikan tempat pengambilan material batu oleh pihak pelaksana proyek adalah milik mereka.
“Selain PT EMP, Kepala Kampung Nipa juga akan kami laporkan kepada aparat hukum, karena pengambilan material dilokasi itu tanpa ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan,” ungkap Haribae, seraya menambahkan, bahwa sesuai aturan, material untuk pembangunan dermaga di NT harus diambil dari daratan Pulau Sangihe bukan di pulau Nusa Tabukan.
Pihak pimpinan PT EMP selaku pelaksana proyek pembangunan dermaga yang berbandrol Rp 11 miliar itu yang akan dikonfirmasi soal pengambilan material batu dan tanah di lahan milik warga, tidak bisa dihubungi. Ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (gun)