Minut, BeritaManado.com – Lagi-lagi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut) dikeluhkan.
Sejumlah warga Desa Kaima Kecamatan Kauditan melaporkan tentang penerbitan akta perkawinan yang dinilai terlalu lama.
Padahal pencatatan perkawinan yang dilakukan secara massal, sudah berlangsung sejak 21 dan 27 November 2017.
Warga menduga, hal ini disengaja oleh oknum Kepala Disdukcapil Minut untuk menahan akta perkawinan warga karena tidak dilayani waktu proses kawin massal.
“Memang waktu anak saya menikah, karena saya sibuk, kadis yang langsung melakukan pencatatan pernikahan anak kami, mungkin tidak sempat dilayani untuk diberikan makan. Apalagi diberikan uang bensin. Jadi mungkin hal ini yang menjadi penyebabnya,” keluh Vernie Putong, Kamis (18/1/2018) di Kantor Disdukcapil.
Menurut Putong, pihaknya sudah dua bulan bolak balik kantor Disdukcapil, tetapi akta tidak diberikan.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Minut Suzana Katuuk saat dikonfirmasi terkait akta perkawinan tersebut mengatakan, sudah memberikan akta tersebut kepada salah satu kepala bidang (Kabid) bernama Julius.
“Sudah diserahkan kepada kabid, tetapi yang harus ambil akta tersebut harus orang yang bersangkutan,” katanya.
Namun, saat hal itu ditanyakan kepada kabid Julius, ia membantah telah menerima akta perkawinan yang dimaksud.
“Saya bersumpah, akta tersebut tidak ada pada saya,” ujar Julius.
Mendengar keluhan warganya, Hukum Tua (Kumtua) Kaima Meydi Kumaseh pun ikut kecewa.
“Kalau memang meminta uang pelicin, langsung bilang, jangan memperlambat surat kependudukan warga,” tukasnya.
(Finda Muhtar)