Manado – Merasa dirugikan, warga Kelurahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Tikala, Selasa (2/9/2014) pagi tadi menggeler aksi menyampaian aspirasi atas nama masyarakat perum di Kantor Kelurahan Malendeng. Sejumlah warga yang didominasi ibu-ibu tersebut menuntut Pemerintah Kelurahan Malendeng segera menghentikan proses pembangunan Gedung Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di sebidang tanah/lapangan yang telah sejak dahulu telah menjadi fasilitas publik.
Dalam aksi tersebut, warga diterima langsung Lurah Malendeng, E Pandjaitan didepan kantor lurah.”Saya selaku perwakilan warga Lingkungan V Kelurahan Malendeng menolak secara tegas tindakan Lurah yang melaksanakan pembangunan di lokasi yang dimaksud. Mengingat lapangan tersebut meski telah dihibahkan Perum kepada Pemkot namun untuk dijaga sebagai fasilitas publik atau dijadikan tempat untuk warga melakukan kegiatan-kegiatan, bukan untuk didirikan bangunan. Jadi disini kami menuntut Lurah untuk menghentikan proses pembangunan lebih lanjut,” jelas Fani Datukramat perwakilan warga.
Senada dengan Datukramat, Rosmawati Nasaru sebagai Ketua Rukun Persaudaraan yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulut menilai lurah selaku pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut telaj menyalahi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Sebelumnya kami bersama beberapa perwakilan warga sudah menghadap ke Pak Lurah untuk menghentikan proses pembangunan sampai ada kejelasan lebih lanjut. Namun kami sangat menyayangkan sikap lurah yang dengan semena-mena melanjutkan pembangunan. Tentu saja itu sudah menyalahi aturan dan perjanjian. Dimana kapasitas anda (Lurah, Red) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. – Rosmawati Nasaru, politisi Hanura Dapil Manado ini.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Malendeng E Pandjaitan menyikapinya dengan sebaliknya menyalahkan pihak kecamatan sebagai instansi lebih dari mereka.”Saya seperti dilema saat ini, karena sampai saat ini banyak warga dari lingkungan lain yang mendesak pembangunan dengan konsekuensi merekalah yang bertanggung jawab,” ujar Pandjaitan berkilah.
Mendengar tanggapan lurah, emosi warga sempat tersulut. Menurut warga, apa yang dikatakan lurah sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada. Dimana lurah hanya sepihak dalam mengambil tindakan.”Dengan terus melanjutkan pembangunan lurah sudah mengambil tindakan sepihak. Wajar saja kalau masyarakat dari lingkungan lain mendesak pembangunan, karena mereka tidak mengalami apa yang kami alami. Kami yang dari sebelumnya telah menyediakan tempat ini untuk dijadikan tempat olahraga, ataupun saat ada kegiatan-kegiatan besar dipusatkan disini, tentu merasa tidak menerima jika lokasi ini dibongkar dan didirikan bangunan,” kata Ci Ade, salah satu warga.
Bahkan Nasaru selaku ketua rukun mengungkapkan sudah menemui pihak kecamatan untuk menindaklanjuti hal ini.”Saya sudah ke pihak kecamatan untuk membicarakan ini. Dan dari pihak kecamatan sudah memberikan wewenang untuk menemui kontraktor agar proses pembangunan bisa segera dihentikan. Namun nyatanya lurah malah yang menyetujui pembangunan,” papar Nasaru dengan nada tinggi.
Atas hasil penyampaian aspirasi tersebut, Lurah Malendeng menjanjikan untuk menghentikan proses pembangunan dan akan mengonsultasikan masalah tersebut dengan pihak terkait. Seperti diketahui, tanah milik Perum tersebut telah dihibahkan ke pisahk Pemkot Manado untuk dijaga dan dikelolah sebagai fungsi fasilitas warga. Namun sebagai kenyataannya, lurah malah mengiyakan pendirian bangunan di lokasi yang dipersoalkan itu. (Amasmahmud)