Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Warga Danowudu Ini Tuntut Kompensasi Penggunaan Hologram Rokok

by redaksibm
Selasa, 11 Januari 2022, 15:20 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Bitung
A A
  • 10shares
Feybe menunjukkan tanda terima gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang

Bitung, BeritaManado.com – Tidak banyak yang tahu jika salah satu pemegang hak cipta hologram pada pita cukai tembakau atau rokok adalah warga Kelurahan Donowudu Kecamatan Ranowulu.

Adalah Feybe Fince Goni, warga Kelurahan Danowudu kini berdomisili di Semarang menjadi pemegang hak cipta hologram pita cukai rokok dan menuntut salah satu perusahaan rokok karena menggunakannya tanpa persetujuan.

Dalam siaran persnya, Selasa (11/01/2022), Feybe secara resmi telah mengajukan gugatan ke salah satu perusahaan rokok di Kudus atas dugaan pelanggaran Hak Cipta melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 06 Januari 2022.

Sebagai Pemegang Hak Cipta yang Sah, Feybe menuntut kerugian yang selama 20 tahun atau sejak tahun 1995 salah satu perusahan rokok telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dalam hal mengambil manfaat secara ekonomi atas ciptaan Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok.

Feybe menuntut Rp370 miliar atas tindakan perusahaan rokok itu karena telah menempelkan/melekatkan Hologram diatas Pita Cukai Tembakau/Rokok dengan cara Hot Stamping Foil tanpa seijin darinya sebagian Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Kepemilikan hak cipta yang digugat Feybe berdasarkan Pencatatan Ciptaan Nomor EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Itu mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Januari 2021 sebagai mana putusan Nomor 56/PDT.SUS-HKI.CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT. PST,” kata Feybe.

Dirinyapun berharap Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan tuntutannya sesuai Undang-undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA khususnya Pasal 9 ayat 3: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara Komersial Ciptaan”.

“Kerugian dimaksud adalah kerugian materiil dan imateriil yang bernilai milyaran rupiah,” katanya.

(***/abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 10shares
Tags: Cukai rokokFeybe Fince GoniHak ciptaHak cipta hologram cukai rokokkelurahan danowudu bitung

Berita Terkini

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.