Manado – Garry Tamawiwy SH dan Andrew Dully SH dari Kantor Advokat Tamawiwy Boseke bertindak sebagai kuasa hukum melaporkan akun facebook Parindo Potaboga atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulut, Manado, Senin (29/7/2019).
Bertindak sebagai pemberi kuasa, Steven Wereh, Ketua Forum Kominikasi Peduli Masyarakat Dumoga (FKPMD),
Revol Damopolii mewakili Kelompok Tani Dumoga dan Sonny Tuuk Bororing mewakili keluarga besar Tuuk.
Liputan langsung BeritaManado.com, kuasa hukum Garry Tamawiwy dalam wawancara, akan melaporkan perihal keberatan atan postingan akun facebook Parindo Potaboga yang dianggap telah mencemarkan nama baik Jems Tuuk sebagai anggota DPRD Sulut Dapil Bolmong, karena telah membuat opini yang memecah kerukunan masyarakat di Bolmong.
“Kami akan meneruskan laporan terkait postingan dari akun facebook Parindo Potaboga, yang telah mencemarkan nama besar keluarga Tuuk. Postingan dan statemen dari akun facebook tersebut telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat Dumoga raya,” kata Garry.
Sementara Steven Wereh sebagai Ketua FKPMD juga merasa keberatan atas tulisan di akun facebook tersebut.
“Kami dari masyarakat Dumoga merasa kurang nyaman atas pernyataan saudara Parindo. Karena penyataan tersebut secara tidak langsung telah memecah persaudaraan di antara kami, baik masyarakat Minahasa, Mongondow dan masyarakat lainnya,” ujar Steven.
Mewakili masyarakat BMR, Revol Damopolii mengatakan apa yang disampaikan oleh akun facebook Parindo Potaboga tidak benar.
“Menurut Parindo pak Jems tidak berbuat apa-apa untuk BMR, kami sebagai kelompok tani menyatakan itu tidak benar apa yang dikatakan Parindo, karena selama ini pak Jems Tuuk telah membantu petani-petani yang ada di Dumoga. Pak Jems telah banyak memberikan kontribusi kepada kami seperti bibit jagung, padi, kelapa, cengkih, alat tanam jagung traktor,” tutur Revol.
Sonny Tuuk Bororing merasa keberatan dengan penulisan nama marganya.
“Saya cuma ingin bertanya kepada dia, kenapa marga kita ‘Tuuk’ mau di injang-injang?” kata Sonny.
Sementara Garry menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Polda Sulut untuk meneruskan laporan mereka ke Polres Bolmong.
“Tadi kami di Polda sudah bertemu dengan Kompol Ronal Mait, dan mengarahkan kami untuk melaporkan hal ini ke Polres Kotamobagu,” tandas Garry.
Diketahui, yang akan dilaporkan atas postingan Parindo Potaboga diakun facebooknya tertanggal 10 Juli 2019 pukul 18.38 berbunyi : “Jems Tuk tic, nda ada kontribusi di BMR le kong mo cari panggung di isu Disclaimer. #Mo minta maaf atau mo injang”.
(NovaManoppo)