BITUNG—Warga Kota Bitung mengaharapkan hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas PT Pelindo bisa bertindak objektif. Pasalnya menurut sejumlah warga, dalam proses persidangan telah terungkap sejumlah fakta jika apa yang dituntut JPU terhadap HS alias Ade tidak terbukti dan hanya mengada-ada.
“Apapun keputusan yang diambil hakim kami tetap menghormati, namun kami harap hakim yang menangani kasus tersebut lebih mengutamakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata salah satu personil LSM Sakti, Petrus Rumbayar, Rabu (16/11).
Karena menurut Rumbayar, putusan hakim yang mengabaikan fakta persidangan merupakan suatu putusan yang cacat hukum. Karena menurutnya, fakta persidangan merupakan dasar pertimbangan majelis hakim sebelum membuat analisa hukum yang kemudian digunakan untuk menilai apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya, atau sebaliknya dibebaskan karena kurangnya bukti.
“Itu sebabnya, seorang hakim dengan kulitasnya harus mampu melihat jalannya proses persidangan terkait fakta-fakta sekaligus harus melekat suara kenabian ketimbang melihat posisi dan jabatan yang disandangnya,” katanya.
Apalagi menurut Rumbayar menilai ada sejumlah putusan sidang yang benar-benar mengabaikan fakta yang berujung pada analisa hukum yang keliru. “Pimpinan sidang atau majelis hakim harus berani mengambil sikap, jika yang salah divonis bersalah. Sebaliknya yang benar harus dibebaskan dari yang dituduhkan. Subjektif dalam penilaian sangat membutuhkan suara kenabian,” ujar Rumbayan.
Hal senada juga dikatakan personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven yang meminta hakim tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan asal sesuai dengan fak yang ada. “Kami tidak bermaksud menintervensi hakim namun semata untuk mensuport hakim agar tidak timbul keragu-raguan dalam mengambil keputusan,” kata Boven.
Baik Rumbayar maupun Boven mengaku sangat menjunjung tinggi putusan hakim atas kasus tersebut. Dan pihaknya berharap hakim dapat mengambil keputusan yang objektif sesuai dengan fakta persidangan selama ini.(en)