Airmadidi – Kemenangan warga Pulau Bangka di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap PT Mikgro Metal Perdana (MMP), hingga kini belum memberi ketenangan kepada warga setempat.
Pasalnya, meski MA telah memutuskan mencabut izin dari PT MMP untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perusahaan tersebut “angkat kaki” dari pulau yang hanya memiliki luas sekitar 4800 hektar tersebut.
Malah, dilaporkan warga, PT MMP justru telah menurunkan sejumlah alat berat ke Pulau Bangka. “Kenapa ada alat berat yang diturunkan? Ini artinya, perusahaan masih akan melanjutkan kegiatan pertambangan,” kata Ketua LSM Tunas Hijau Maria Taramen, belum lama ini.
Kini, setelah pemerintahan Sompie Singan-Yulisa Baramuli berakhir, masyarakat Pulau Bangka menaruh harapan besar kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong, agar tegas terhadap PT MMP.
“Masyarakat Pulau Bangka berharap pemerintah yang sekarang tegas. Ibu bupati harus menepati janjinya kepada warga untuk menghentikan kegiatan pertambangan di Pulau Bangka,” ujar Taramen.(findamuhtar)