Minut, BeritaManado.com – Pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) yang sedang dilakukan Pemkab Minahasa Utara (Minut) selang beberapa hari terakhir menjadi perhatian sejumlah pihak.
Kios-kios di jalan SBY dekat tuguh zero poin itu ditertibkan karena dinilai tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Waraney Tanah Toar Lumimuut Arly Dondokambey mendesak Pemkab Minut khususnya dinas terkait agar berlaku adil dan tidak pilih kasih dalam melakukan pembongkaran.
“Jika aturannya dilarang berjualan 25 meter dari badan jalan, ya semua bangunan yang ada di sepanjang jalan itu harus dibongkar. Kalau mau ditertibkan jangan pilih kasih,” ujar Arly, Selasa (23/3/2021).
Arly menyorot sikap pemerintah yang hanya membongkar kios-kios pedagang kecil yang mengais rezeki di pinggir jalan.
“Perkim tertibkan ruko-ruko yang tidak sesuai dengan aturannya. Kalo perlu semua bangunan yang ada di pinggir jalan situ yang 25 meter dari badan jalan, termasuk ruko-ruko harus ditertibkan. Kalo tidak, Waraney Tanah Toar Lumimuut akan bertindak membela masyarakat,” tegas Arly.
(Finda Muhtar)