Airmadidi-Analisa jabatan (Anjab) dan evaluasi jabatan harus menjadi tolok ukur penempatan pejabat dalam posisi tertentu.
Hal itu dikatakan Sekretaris Korpri Minut Vicky Wantania. “Nah masalahnya apakah kepala daerah atau user akan menggunakan evaluasi jabatan tersebut berdasarkan penilaian kriteria-kriteria dalam evaluasi jabatan itu sendiri,” tutur Wantania, Rabu (12/8/2015).
Selain itu, menurutnya, Anjab ketika dilaksanakan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, sehingga harus dibicarakan dengan Dekab Minut.
“Sebab Anjab terkait beban kerja dan ada tambahan penghasilan atau Tunjangan Kerja Daerah (TKD) di situ. Sehingga ada kaitannya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kalau sudah terkait dengan APBD harus dibicarakan dengan dewan. Kalau dewan setuju ada penambahan TKD tentu bagus. Bagaimana kalau tidak disetujui?” ucap Wantania.(Finda Muhtar)