
Bitung – Seorang wanita inisial DS diamankan jajaran Polres Bitung ketika semantara mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Senin (18/4/2016) lalu.
DS sendiri merupakan warga Kota Manado yang menginap bersama kekasihnya di penginapan tersebut dan diamankan saat Polres menggelar operasi Bersinar.
“DS sedang bersama seorang laki-laki yang kemungkinan besar pacarnya. Tapi saat kita gerebek, yang laki-laki berhasil melarikan diri melalui pintu belakang,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novry Sadia, Selasa (19/4/2016).
Novry mengatakan, di kamar DS menginap ditemukan satu paket sabu kurang lebih 0.8 gram di atas tempat tidur serta bong atau alat penghisap, aluminium foil, pemantik api, rokok dan benda-benda lain.
“Paket sabu itu sudah dikonsumsi dan yang diamankan hanya sisa saja,” katanya.
Selain barang bukti sabu, pihak Novry juga mengamankan cap tikus, bir dan kondom di kamar DS.
“Dari hasil tes urine DS positif mengandung zat narkotika golongan I. Begitu juga hasil uji laboratorium di BPOM juga memastikan barang yang kita dapat adalah sabu-sabu,” katanya.
DS sendiri kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan jeratan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukum12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.(abinenobm)