
Manado — Menyambut Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) besok, Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mengeluarkan surat edaran bernomor 044/D20/Naker/344/2019, tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 10 tahun 2019, tentang hari Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional dan surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja buruh pada pelaksanaan pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu besok, pemilik/pengurus perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pihak perusahaan harus mengatur waktu kerja agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, pada poin kedua dijelaskan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal ini, kepada BeritaManado.com, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Humas Pemerintah kota Manado, Sonny Takumansang mengatakan, pihak-pihak terkait terutama yang telah mendapatkan tembusan surat edaran dan telah mengetahui informasi ini diharapkan dapat menindaklanjuti surat edaran ini sebagaimana mestinya.
“Tentu kita harus mendukung pelaksanaan pemilu 2019, jangan golput. Salah satunya dengan memberi kesempatan bagi warga negara yang telah memiliki hak suara untuk ke TPS,” kata Sonny.
Surat edaran ini telah melalui tembusan kepada pimpinan serikat pekerja/serikat buruh se-kota Manado, pimpinan KADIN kota Manado dan Pimpinan APINDO kota Manado.
(sri)