TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mencanangkan Gerakan Sadar Membayar (Gebyar) Retribusi Persampahan, Senin (24/10/2016). Pencanangan dilakukan bersama wakil walikota, ketua DPRD diikuti oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon hingga lurah, kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan.
Di sela pencanangan, Eman mengingatkan untuk memperhatikan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
“Seperti retribusi jasa dalam persampahan atau kebersihan yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan yang nantinya melalui para kepala lingkungan dan wakilnya serta para petugas lainnya yang telah ditunjuk untuk melakukan penagihan retribusi ini,” ungkapnya.
Begitu pun dengan Aparatur Sipil negara (ASN) dan non ASN sebelum menerima haknya seperti TPP, gaji dan honor untuk menunjukan kartu tanda telah membayar retribusi persampahan sebagai salah satu kewajiban.
“Karena ASN dan tenaga Kontrak harus terus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat seperti membayar retribusi sampah yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012,” tandas walikota. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mencanangkan Gerakan Sadar Membayar (Gebyar) Retribusi Persampahan, Senin (24/10/2016). Pencanangan dilakukan bersama wakil walikota, ketua DPRD diikuti oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon hingga lurah, kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan.
Di sela pencanangan, Eman mengingatkan untuk memperhatikan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
“Seperti retribusi jasa dalam persampahan atau kebersihan yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan yang nantinya melalui para kepala lingkungan dan wakilnya serta para petugas lainnya yang telah ditunjuk untuk melakukan penagihan retribusi ini,” ungkapnya.
Begitu pun dengan Aparatur Sipil negara (ASN) dan non ASN sebelum menerima haknya seperti TPP, gaji dan honor untuk menunjukan kartu tanda telah membayar retribusi persampahan sebagai salah satu kewajiban.
“Karena ASN dan tenaga Kontrak harus terus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat seperti membayar retribusi sampah yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012,” tandas walikota. (ReckyPelealu)