Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menginstruksikan semua perusahaan yang ada di Kota Bitung membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR merupakan hak dari seorang karyawan dan harus dipenuhi secara adil. Dan saya minta perusahaan mulai membayar THR,” kata Sondakh, Minggu (21/6/2015).
Pemberian THR kata Sondakh, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan.
“THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawannya,“ katanya.
Sondakh menegaskan, THR harus berupa uang, dikarenakan banyak kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya misalkan nantinya karyawan tersebut mudik ke kampung halamannya.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,“ katanya.(*/abinenobm)