Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan akan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru diterima dari BPK RI perwakilan Sulut, Kamis (14/4/2016).
Karena menurutnya, sesuai dengan aturan, rekomendasi dari BPK terhadap LHP harus ditindak lanjuti dalam kurun waktu 60 hari oleh Pemkot Bitung.
Hal itu dikatakan walikota usai menerima LHP Pengelolaan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Bitung dan Instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
LHP itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Endang Tuti Kardiani kepada Max yang sebelumnya telah menandatangani berita acara serah terima LHP disaksikan Ketua DPRD Kota Bitung, Laurend Supit.(abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan akan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru diterima dari BPK RI perwakilan Sulut, Kamis (14/4/2016).
Karena menurutnya, sesuai dengan aturan, rekomendasi dari BPK terhadap LHP harus ditindak lanjuti dalam kurun waktu 60 hari oleh Pemkot Bitung.
Hal itu dikatakan walikota usai menerima LHP Pengelolaan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Bitung dan Instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
LHP itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Endang Tuti Kardiani kepada Max yang sebelumnya telah menandatangani berita acara serah terima LHP disaksikan Ketua DPRD Kota Bitung, Laurend Supit.(abinenobm)