Kotamobagu, BeritaManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran (SE) bagi masyarakat Kotamobagu.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 181/W-KK/X/2022, tanggal 27 Oktober 2022 tersebut, tentang Gerakan Menanam Cepat Panen serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan.
Adapun tujuan Tatong Bara mengeluarkan SE tersebut, yakni untuk menekan laju inflasi yang tengah dihadapi saat ini.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan sangadi dan perangkatnya, serta ASN untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut dan mempraktekan langsung dipekarangan rumah masing-masing.
Selain perangkat daerah, program ini juga diharapkan keterlibatan dari pihak PKK, BKMT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda di setiap desa dan kelurahan serta sekolah-sekolah yang ada di Kotamobagu.
Adapun kegiatan ini dilakukan secara aktif dan dimonitoring pelaksanaannya, serta dihimbau kepada semua SKPD untuk memasang spanduk atau baliho di kantor masing-masing, dan menyerbarluaskan surat edaran tersebut di semua media sosial.
Berikut 7 poin yang disampaikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dalam Surat Edaran tersebut:
1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Sangadi memerintahkan kepada setiap aparatur sipil negara, perangkat kelurahan/desa untuk melakukan penanaman cabai, bawang merah dan tanaman pangan lainnya di pekarangan rumah masing-masing dan secara aktif melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
2. Camat, lurah dan sangadi bersinergi bersama PKK, BKMT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda setempat dan pihak terkait untuk mendorong dan mengajak masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan dan kebun melalui penanaman cabai, bawang merah serta kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya.
3. Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan sangadi agar memasang spanduk/baliho di kantor masing-masing dalam rangka mengkampanyekan ajakan pemanfaatan lahan pekarangan melalui penanaman cabai, bawang merah dan tanaman pangan kebutuhan rumah tangga lainnya.
4. Kepada Kepala Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah untuk memanfaatkan pekarangan sekolah untuk menanam cabai, bawang merah serta tanaman pangan lainnya.
5. Kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengkampanyekan kegiatan penanaman cabai, bawang merah dan tanaman pangan lainnya dengan mengupload dan menyebarluaskan dokumentasi kegiatan penanaman di media sosial masing-masing.
6. Kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu kami menghimbau untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan atau lahan tersedia lainnya dengan menanam cabai, bawang merah serta tanaman pangan lainnya.
7. Kepada semua plhak terutama Aparatur Sipil Negara, camat dan lurah/sangadi, PKK, BKMT, untuk menjadi teladan di wilayahnya masing-masing dalam menggalakkan dan memasyarakatkan penanaman cabai, bawang merah dan tanaman pangan lainnya.
(***/Delly Mamonto)