
Bitung, Beritamanado.com – Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan RI, Kamis (22/08/2019).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka upaya Pemkot Bitung untuk memperjuangkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020.
Wali Kota saat dikonfirmasi menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan DID tahun 2020, yakni kriteria utama yang terdiri dari opini BPK, adanya eBudgeting, eProcurment, ePlaning serta serta ketersediaan PTSP.
Jika kriteria utama sudah terpenuhi kata dia, maka kewajiban pemerintah adalah untuk Pemenuhan Kategori Kinerja yang persyaratannya yakni, 1. Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, 2. Pelayanan Dasar Pendidikan, 3. pelayanan dasar kesehatan, 4. Pelayanan dasar publik infrastruktur, 5. Kesejahteraan Masyarakat, 6. Pelayanan Umum Pemerintahan, 7. Peningkatan Ekspor, 8. Peningkatan Investasi, 9. Pengelolaan Sampah Plastik.
“Dari semua hal yang dipersyaratkan secara teknis hampir semua sudah dilakukan oleh Pemkot Bitung khususnya terkait pelayanan publik kesehatan, pendidikan dan infrastruktur juga terkait pengelolaan sampah plastik yang nantinya juga akan disuport dengan data-data dari perangkat daerah terkait melalui kementerian teknis,” kata Wali Kota.
“Saya sangat yakin bahwa tahun 2020 kita akan mendapatkan DID kembali agar pemerintah dapat lebih lagi meningkatkan pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” katanya.
DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(***/abinenobm)