Manado – Kesemrawutan pasar tradisional di Kota Manado terus saja disoroti berbagai kalangan masyarakat.
Persoalan ini dituding sebagai akibat belum digantikannya Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado atas dugaan kasus korupsi.
“Melihat kondisi pasar tradisional Kota Manado yang semakin tidak teratur/semrawut ini dikarenakan Dirut PD Pasar yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manado beberapa bulan lalu akibat dugaan korupsi,” ujar Ismet Muhammad.
Belum digantinya pejabat Dirut PD Pasar tersebut, terindikasi menyalahi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Olehnya Pa Wali Kota Manado harus cepat memberhentikan Dirut lama dan mengangkat Dirut yang baru. Ini sudah jelas diatur dalam Kepmendagri No 50 Tahun 1999. Pasal 12, Direksi diberhentikan dengan alasan, atas permintaan sendiri, meninggal dunia, karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD, dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jelas pada poin 5 Dirut terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD PD Pasar,” terang Ismet.
Pernyataan warga ini pun dibenarkan personil DPRD Kota Manado, Boby Daud. Dikatakannya, pejabat Dirut PD Pasar harus mendapat perhatian khusus Wali Kota Manado, agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Memang aturan Kepmendgari itu sudah jelas. Dan hal ini sudah saya sampaikan ke pihak direksi PD pasar. Takutnya, karena kebijakan yang masih mempertahankan pejabat yang sudah ditahan atas dugaan kasus hukum, akan berdampak pada persoalan yang lebih besar lagi,” tandas Daud, ketua DPD PAN Kota Manado. (leriandokambey)