Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban membagikan 120 sertifikat kepada para warga di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga, Kamis (01/02/2018).
Dalam sambutannya, Wali kota membacakan pesan Presiden, Joko Widodo yang mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertipikat tanah.
“Pesan saya, sertifikat ini adalah tanda bukti hukum hak atas tanah. Diingat luasnya. Diberi sampul plastik supaya bilah rumahnya bocor tidak kebasahan, tidak mudah rusak,” kata Wali kota.
Juga kata dia, sertifikat difotokopi, disimpan di tempat yang berbeda. Jika hilang mudah mengurus penggantinya ke Kantor BPN.
“Kalau mau dijadikan jaminan utang, harus lebih berhati-hati, agar dikalkulasi dengan baik dan gunakan pinjaman untuk modal yang produktif. Jangan sampai sertifikat ini hilang karena dilelang sebagai pelunasan utang,” katanya.
Wali kota juga memberikan apresiasi kepada para warga kelurahan Aertembaga Dua yang mendapat sertifikat lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kedepan, akan menyusul pengurusan 2400 sertifikat berkerjasama dengan ATR BPN dan seluruh stakeholder, pasti semua akan tercapai sesuai target,” katanya.
Hadir juga dalam acara itu, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Sulut, Fredi Kolintama, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Kota Bitung, Johanis J Doringin, Asisten III, Yoke Senduk, Kapolsek Maesa, Camat Madidir, camat Ranowulu, Camat Matuari, Camat Maesa dan Camat Aertembaga serta para Lurah.
(***/abinenobm)