Bitung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut mengecam tindakan Kepala Kantor Balai Karantina Kelas I Manado di Kota Bitung, Sugiman meloloskan ratusan satwa liar yang dibawa anggota Brimob Gorontalo, Rabu (4/12/13).
Menurut Ketua WALHI Sulut, Edo Rachman piahak Karantina Kota Bitung seharusnya mengambil tindakan tegas atas ratusan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Jangan karena aparat-aparat Brimob yang membawa satwa tersebut, kemudian dilakukan pembiaran atau tidak berani untuk menahan dan menindak,” kata Rachman.
Pihak karantina kata dia, bisa melakukan koordinasi dengan BKSDA atau aparat kepolisian setempat jika mendapatkan kasus –kasus seperti itu. Bukan malah sebaliknya, hanya diam dan berkilah kekurangan personil atau hal lain.
“Secara hukum pihak karantina telah melakukan pembiaran tindak pidana perdagangan dan pendistribusian satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen-dokumen hukum yang diwajibkan,” katanya.
Pihak karantina dan penegak hukum kata dia harus berani memproses secara hukum, tanpa pandang bulu. Apalagi yang melakukan tindakan tersebut adalah aparat negara, tentu sangat mencederai penegakan supremasi hukum di Negara ini.
“Aparat Brimob seharusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum dalam tugas- tugasnya, justru ini malah bertindak secara melawan hokum,” katanya.
Rachan atas nama WALHI Sulut mendesak pihak karantina Kota Bitung dan BKSDA Sulut melayangkan surat ke pimpinan kepolisian Gorontalo dan melaporkan kejadian tersebut secara runut serta dengan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh pihak karantina.
Sementara itu, ratusan anggota Brimob Gorontalo yang selesai bertugas di Ternate turun dari KM Lambelu membawa ratusan satwa liar seperti burung kakak tua raja, kakak tua jambul kuning, nuri, elang maluku dan berbagai jenis burung lainnya.(abinenobm)
Baca juga: