MANADO – Perkataan Humas PT. MSM-TTN yang dimuat di media cetak, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut adalah upaya untuk melakukan pembodohan terhadap publik dan juga pembohongan publik. Terkait kegiatan uji coba, menurut Edo Rakhman, direktur eksekutif Walhi, tidak cukup hanya dengan meminta persetujuan dari kementrian ESDM.
“Tidak semudah itu hanya dengan persetujuan, harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM dan perusahaan harus membutkikan itu ke publik, jangan hanya lewat kata-kata di media. Selain itu tidak cukup hanya dengan kementrian ESDM, itu juga harus sepengetahuan kementrian Lingkungan Hidup karena yang namanya uji coba produksi tetap menggunakan bahan-bahan kimia dan juga akan menghasilkan limbah, meski masih skala uji coba,” tutur Rakhman dalam rilisnya kepada beritamanado.
Jadi kementrian Lingkungan Hidup juga harus mengeluarkan
persetujuan untuk kegiatan uji coba tersebut.
Dengan demikian Walhi Sulut menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di lingkar tambang PT. MSM-TTN untuk melakukan protes keras terhadap perusahaan tersebut. Bencana sudah didepan mata, proses produksi akan segera dilakukan oleh perusahaan sementara fasilitas DAM penampung tailing belum jelas kekuatannya.
“Warga sekitar yang tentunya akan menjadi korban ketika penampung itu tidak berfungsi dengan maksimal. Makanya masyarakat lingkar tambang harus bersatu untuk kemudian meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan secara transparan terkait kelengkapan-kelengkapan administrasi dan pemenuhan 9 (sembilan) rekomendasi yang diwajibkan kepada perusahaan,” tambah Rakhman.
Lanjutnya, kekuatan hukum yang dimiliki oleh perusahaan baru sebatas ijin konstruksi dari kementrian ESDM dan juga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari kementrian Lingkungan Hidup. Hanya dengan dokumen itu pihak perusahaan belum bisa melakukan uji coba produksi dan jika itu sudah mulai dilakukan maka pihak perusahaan telah melanggar aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Humas PT. MSM-TTN harus lebih banyak belajar lagi soal aturan yang berlaku
sehingga untuk melakukan publikasi betul-betul mewakili perusahaan. PT. MSM-TTN belum memperoleh Ijin Pengelolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementrian Lingkungan Hidup sesuai dengan PP 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, ini erat kaitannya bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses produksi maupun uji coba,” tukasnya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan belum ada Ijin Pengelolahan Limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup. “Nah, kalau proses uji coba sudah dilakukan berarti perusahaan telah menghasilkan limbah. Pertanyaannya akan dibuang kemana limbah tersebut, sedangkan ijin pengelolahan limbah B3 belum dimiliki oleh perusahaan,” jelas Rakhman.
Diketahui, pada tanggal 30 Juni 2011, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM mengeluarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP se-Indonesia untuk ijin-ijin yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Mei 2011. Pengumuman tersebut berisikan daftar IUP yang dikategorikan ”claer and clean” sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010 dan berdasarkan surat edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009.
Untuk Sulawesi Utara ada 21 perusahaan yang dikategorikan clear and clean yaitu 7 perusahaan tambang emas, 4 perusahaan tambang pasir besi dan 10 perusahaan tambang batuan. PT. MSM-TTN tidak termasuk dalam daftar tersebut berarti secara administrasi di kementrian ESDM belum memenuhi seluruh kelengkapan administrasinya. (editor jry).