MANADO-Warga perumahan Wale Pineleng semakin dibuat gerah dengan tindakan Polda Sulut yang mengundang warga bersama pihak-pihak terkait namun tidak ada solusi yang diberikan. Pertemuan yang digelar pada hari Jumat, 5 Agustus 2011 di Ruang Gelar Perkara Polda Sulut justru memojokkan posisi warga Wale Pineleng yang justru sebagai pelapor dalam kasus Tower SUTT di Wale Pineleng . Rapat yang dipimpin oleh para petinggi Polda Sulut justru menjebak warga untuk tidak mengarah ke persoalan substansi undangan yang akan dibahas, terkait soal klarifikasi dokumen perijinan yang dimiliki oleh pihak PT. PLN (Persero) dalam melakukan pembangunan Tower SUTT di Wale Pineleng.
Direktur Walhi Sulut, Edo Rachman sangat menyayangkan sikap Polda Sulut yang tidak professional menindak-lajuti laporan warga Wale Pineleng, justru terkesan lebih membela kepentingan pihak PT. PLN (Persero) untuk melanjutkan pembangunan tower tersebut dan mengabaikan kepentingan warga. “Pembangunan tower itu memang untuk kepentingan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan listrik tetapi bukan berarti juga harus mengabaikan dan mengorbankan kepentingan masyarakat juga, khususnya warga Wale Pineleng dan juga masyarakat-masyarakat lainnya yang masih bermasalah dengan pembangunan tower tersebut,” ujar Rahman, Akhir Pekan Lalu.
Rachman sendiri, sudah melaporkan kasus ini hingga ke presiden RI karena banyak pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero). Justru yang semakin membingungkan adalah, Surat Keputusan No. 103 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut sudah nyata-nyata diabaikan dan tidak dijalankan oleh PT. PLN (Persero) Prokitring Sulmapa tidak ada respon apa-apa. Padahal tindakan PT. PLN (Persero) itu sama saja tidak menghormati dan tidak menghargai Gubernur Sulut, seakan-akan semuanya bisa diselesaikan dengan mudah karena proyek ini menggunakan anggaran APBN. Meskipun menggunakan anggaran APBN tetapi tetap harus menghormati SK Gubernur Sulut sebagai kepala pemerintahan.
PT. PLN (Persero) Prokitring Sulmapa jangan bertindak seolah-olah bodoh dan tidak tau soal aturan, begitu pula dengan Polda Sulut sebagai institusi penegak hukum seharusnya bisa membedakan antara IJIN dan REKOMENDASI. “Warga Wale Pineleng tentu bisa memahami dan mengerti perbedaan antara rekomendasi dan ijin, rekomendasi dikeluarkan untuk menyetujui dokumen UKL-UPL dan dijadikan landasan untuk mengurus ijin-ijin yang dibutuhkan sedangkan ijin itu sendiri harus bersifat final, konkrit dan individual. Polda Sulut seharusnya memahami hal itu dan tidak menganggap rekomendasi adalah ijin,” tandas Rachman. (is)