KOTAMOBAGU – Walau telah turun Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Demokrasi Pembaruan, akan tetapi caleg terpilih Suharsono Marsidi tetap akan dilanatik hari (10/9) ini di DPRD Kotamobagu.
Berdasarkan SK nomor 4.5.058/Skep-PDP/IX/2009 tertanggal 3 September 2009, calih atas nama Suharsono Marsidi, telah resmi diberhentikan dari partainya, karena dianggap telah mengundurkan diri dari partai terhitung 25 mei 2009 silam.
Bahkan di dalam SK tersebut ditegaskan, pimpinan pusat menugaskan pimpinan partai di Kotamobagu untuk menyurat ke KPUD, agar tidak melantik yang bersangkutan untuk kemudian disiapkan penggantinya. Anehnya, meski SK dikabarkan telah masuk ke KPUD Kotamobagu, namun SK Gubernur nomor 191 tahun 2009 tanggal 3 September 2009 atas rekom KPU sendiri, nama Marsidi tetap tertera untuk dilantik.
Pihak KPUD Kotamobagu ketika dikonfirmasi melalui Robiyanto Suid S.Hut dan Meity Mokoginta didampingi Sekretrais KPUD, Abdullah Mokoginta, mengaku tidak tahu-menahu tentang surat pemecatan tersebut. Meski begitu, KPUD tetap akan memprosesnya tanpa menganggu tahapan yang sudah berjalan, termasuk pelantikan hari ini.