Bitung – Sidang gugatan Partai Berkarya terhadap KPU Kota Bitung kembali dilanjutkan Panwas Kota Bitung, Senin (06/08/2018).
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Bitung, Frans Andirael memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan tanggapan atas gugatan Partai Berkarya terkait pendaftaran Bacaleg.
Usai mendengar tanggapan KPU, Frans menskors sidang 15 menit kemudian kembali melanjutkan dan akhirnya menyatakan menunda hingga, Selasa (07/08/2018).
Kepada sejumlah Wartawan, Frans menyatakan tahapan sidang admistrasi memiliki waktu selama 14 hari.
“Sidang akan dilanjutkan tahapan sidang pembuktian karena kami sudah mendengarkan keterangan dari dua pihak. Dan pada sidang pembuktian kita akan mendengarkan saksi dan melihat bukti-bukti,” katanya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melanjutkan sidang putusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw menyatakan tetap menolak dalil yang disampaikan Partai Berkarya.
“Proses pendaftaran Bacaleg dari Parpol pada prinsipnya sudah kami laksanakan sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Pada sidang berikut, pihaknya siap menghadirkan para saksi termasuk dari Panwas sendiri terkait tak diloloskannya pendaftaran Bacaleg Partai Berkarya.
“Namun kami meminta kebijakan dari Panwas agar sidang dilakukan dengan efisiensi waktu mengingat saat ini sementara pada tahapan verifikasi keabsahan berkas Bacaleg di KPU Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)