Bitung, BeritaManado.com – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno membagikan ratusan sertipikat ke warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Rabu (6/7/2022).
Pembagian sertipikat itu dilakukan di Kantor Kelurahan Pinokalan dengan agenda Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Budi Tangan serta Camat Ranowulu, Andre Rantung.
Dalam laporannya, Kepala BPN menyampaikan ada 250 sertipikat dari program PTSL bidang tanah yang dibagikan di wilayah Kelurahan Pinokalan.
“Tahun 2022, di Kota Bitung secara keseluruhan ditargetkan sebanyak 850 sertipikat yang berlokasi di Kelurahan Pinokalan, Girian Indah dan Tandurusa serta penyerahan sertipikat akan lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai tahap penyelesaiannya,” kata Budi.
Selain 250 sertipikat program PTSL, kata Budi, ada lima sertipikat aset Pemkot Bitung yang merupakan bagian dari 22 sertipikat yang sudah diselesaikan di tahun 2022.
Budi juga menyampaikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan PTSL antara lain masih banyak bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat yang belum terpetakan, yang sangat berpotensi dapat menimbulkan sertipikat tumpang tindih, baik dalam kegiatan PTSL maupun kegiatan pendaftaran lainnya.
“Juga penunjukan batas bidang tanah dan kelengkapan data yuridis/bukti penguasaan pemilikan bidang tanah khususnya bagi pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal/berdomisili di lokasi letak bidang tanah,” katanya.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor BPN Kota Bitung tetap bersinergi dengan berkomitmen untuk bersama-sama dan mempercepat penyertifikatan tanah bagi masyarakat.
“Serta dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Indonesia dalam hal ini secara khusus di Kota Bitung sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo,” kata Hengky.
Pemkot Bitung kata Hengky, sangat mendukung program PTSL, meskipun pelaksanaan program PTSL di Kota Bitung tidak berjalan dengan mudah begitu saja, namun sebagai mitra pemerintah daerah, pihaknya melihat kantor pertanahan Kota Bitung telah berupaya semaksimal mungkin
Ia juga menyampaikan, tanah merupakan aset bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Untuk itu momentum ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Kota Bitung khususnya yang ada di Kelurahan Pinokalan ini, mengingat dengan adanya sertipikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas,” katanya.
Hengky juga menyampaikan, sertipikat juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berpesan kepada masyarakat penerima agar mempergunakan sertipikat ini dengan bijak, disimpan ditempat yang aman, bahkan bisa dijadikan jaminan di bank sebagai modal usaha demi meningkatkan perekonomian keluarga. Jangan menjual hanya untuk kepentingan sesaat,” katanya.
(abinenobm)