SIAU — Ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna tak main-main dalam menegakkan supremasi hukum. Terbukti, tersangka kasus pencemaran nama baik pada pileg lalu Verry Mahaganti SH, yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Sitaro, Kamis (11/6) kemarin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lanage.
Kejari Tahuna yang dihubungi melalui Kacabjari Ondong, Edwin Beslar SH membenarkan. “Tersangka sekarang sedang kami bawa menuju Lanage,” terang Beslar Kamis sore.
Upaya serius ini langsung mendapat apresiasi dari masyarakat terlebih pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sitaro yang ‘digawangi’ Max Bawotong SH. Dikatakan, awalnya pihak Panwaslu ragu dengan kinerja Kejari apakah mampu ‘mengeksekusi’ tersangka, ternyata luar biasa. “Jujur kami salut dengan sepak terjang dan kinerja kejaksaan,” papar Bawotong sambil tertawa lepas.
Persoalannya lanjut pria fasung ini, kasus pencemaran nama baik itu adalah kasus satu-satunya yang ditangani Panwaslu hingga ke meja hijau. “Sehingga kami perlu menyampaikan terima kasih kepada korps baju coklat yang sudah melaksanakan tugas sebaik mungkin. Mudah-mudahan dari kasus ini akan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak termasuk politisi di daerah ini agar berpolitik dengan santun tanpa harus menjelek-jelekkan orang lain,” pungkas Bawotong.
Ketua LP3ST Sitaro, Victor Salindeho juga puji keberanian kejaksaan yang tanpa pandang bulu melaksanakan kewajibannya menegakkan hukum. “Mudah-mudahan ke depan ada juga oknum-oknum yang terseret kasus lainnya bisa dijebloskan lagi ke penjara,” ujar Salindeho.