Manado – Belakangan, masyarakat diramaikan dengan pesan singkat atas nama Kominfo terkait registrasi ulang nomor telepon seluler atau HP yang wajib dilakukan oleh masing-masing pemilik dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 30 Oktober mendatang.
Hal ini rupanya sangat disetujui oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pemerintah kota Manado Erwin Kontu, sebagaimana yang disampaikannya kepada BeritaManado.com, Senin (16/10/2017).
“Setahu saya itu dari Kementerian Kominfo untuk pendataan ulang nomor HP supaya kepemilikan nomor HP jelas,” ujar Erwin.
Lanjutnya, dengan adanya penataan seperti itu, maka bisa memperkecil kemungkinan tindak kejahatan atau kriminal yang terjadi akibat nomor HP yang dengan bebas bisa dibeli dan diaktifkan darimana saja.
“Karena sekarang ini ada juga nomor HP yang dipergunakan untuk penipuan atau kegiatan yang mengandung unsur kriminal dan terorisme. Jadi biar lebih terkontrol datanya,” tambahnya.
Erwin pun berharap, masyarakat dapat merespon baik hal ini karena memiliki tujuan keamanan sekaligus pencegahan tindakan kejahatan.
“Meski memang akan memakan waktu, tapi saya harap tentu kerjasama dapat terjalin baik karena manfaatnya untuk kita juga,” tutupnya. (srisurya)