Pilhut di Desa Rumengkor
Manado – Pemerintah Kabupaten dan Kota diingatkan mengangkat Plt Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakan anggota DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggungjawab pada penggunaan anggaran.
“Terungkap di pembahasan RPJMD bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi, Ir Rudi Mokoginta, berdasarkan Undang-Undang Desa Plt Kepala Desa harus PNS, namun kenyataan di lapangan banyak Plt bukan PNS,” ujar Mewengkang kepada BeritaManado.com, Minggu (31/7/2016).
Ketua Komisi 1 bidang Hukum dan Politik ini mendesak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey membuat surat edaran penegasan kepada Bupati dan Walikota perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.
“Konsekwensi dari penunjukkan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar. Siapa nanti yang bertanggungjawan jika terjadi penyalagunaan anggaran desa? Bupati dan Walikota jangan sembarangan menunjut Plt Kepala Desa,” tukas Mewengkang. (jerrypalohoon)