Tondano – Menindaklanjuti fakta di lapangan, dimana masih seringnya terjadi gangguan kamtibmas di berbagai wilayah Minahasa, maka pemerintah kecamatan diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali 1×24 jam wajib lapor. Demikian disampaikan Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang, Senin (2/6/2014) kemarin.
“Gangguan kamtibmas yang terjadi salah satunya disebabkan tidak berjalannya sistem keamanan lingkungan di setiap desa. Bahkan tak jarang warga suatu desa terlibat bahkan jadi penyebab gangguan kamtibmas. Kedepan jangan ada lagi korban, agar Minahasa benar-benar menjadi daerah yang aman dan nyaman,” ungkap Sarundajang.
Ditambahkannya, untuk menjalankan siskamling perlu dilakukan atau diaktifkan kembali ronda malam, tegur sapa ditingkatkan, disamping tamu wajib lapor 1×24 jam. Faktor yang paling menentukan dalam siskamling adalah keterlibatan seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah desa setempat dan tentu saja koordinasi lintas desa. (frangkiwullur)