
Langowan, BeritaManado.com — Sebelum masuk dalam area Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wolaang mengumumkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi serta langkah-langkah yang harus diikuti.
Dalam hal ini, PPS Desa Wolaang menyiapkan langkah-langkah yang harus dilalui warga masyarakat yang mendak menyalurkan hak pilihnya di dalam TPS.
Pertama, lihat lembaran C Pemberitahuan, kemudian siapkan masker, membawa ballpoint sendiri, bawa e-KTP dan perhatikan dengan baik pembagian jam kedatangan ke TPS agar tidak terjadi penumpukan.
Kedua, sampai di TPS, warga akan diperiksa suhu tubuh oleh petugas yang ada.
Jika perjalanan ke TPS cukup jauh, warfa disarankan untuk istirahan sejenak baru diperiksa suhu tubuhnya.
Jika diatas 37,3, disediakan tempat duduk untuk istirahan sejenak sekitar 15 menit baru diperiksa kembali.
Apabila hasilnya masih sama, maka akan ada perlakuan khusus di bilik khusus untuk pencoblosan.
Jadi tidak akan berdekatan dengan warga lain yang memiliki suhu tubuh dibawah 37,3 derajat.
Ketiga, jika membawa HP, titip saja di luar TPS karena di dalam bilik suara saat pencoblosan tidak diperkenankan untuk mengambil gambar.
Keempat, budayakan antri saat mendaftar di TPS dengan menyiapkan lembaran C Pemberitahuan dengan e-KTP kepada petugas KPPS.
Setelah diperiksa, isi daftar hadir dan akan mendapat sarung tangan plastik agar aman saat pencoblosan.
Kelima, jika sudah selesai mendaftar, warga dipersilahkan duduk di dalam TPS dengan jarak yang sudah diatur.
Nanti akan dipanggil Ketua KPPS untuk mendapat surat suara.
Keenam, pada umumnya, Ketua KPPS akan menyerahkan dua jenis surat suara, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Walikota dalam keadaan terbuka waktu diterima.
Sebelum ke bilik suara, warga diharapkan memeriksa kembali kondisi surat suara dan pastikan dalam keadaan tidak cacat atau rusak.
Khusus di Kabupaten Minahasa, warga hanya akan mendapat surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketujuh, di bilik suara, warga buka surat suara dan lakukan pencoblosan satu kali saja dengan alat yang sudah ada di dalam bilik suara.
Tidak boleh menggunakan ballpoint atau rokok, apalagi robek, karena akan dinyatakan tidak sah.
Kedelapan, selesai mencoblos, surat suara dilipan baik-baik dan masukkan ke kota suara yang letaknya berjauhan dengan bilik suara.
Kesemnilan, setelah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur diisi didalam kota suara, lepaskan sarung tangan plastik di tempat sampah.
Setelah itu jari akan diberi tinta dengan cara ditetes.
Cukup dianginkan, maka tint aitu akan kering dengan sendirinya.
Kesepuluh, setelah keluar dari TPS, cuci tangan.
Ketua PPS Desa Wolaang Stevi Sumolang, kepada BeritaManado.com, Selasa (8/12/2020) kemarin mengatakan bahwa jika warga tidak mendapat lembaran C PEmberitahuan atau tidak ada di DPT, namun tercatat sebagai penduduk di desa atau kelurahan setempat, warga tersebut tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP.
“Untuk hal ini, warga bersangkutan akan dialokasikan waktu jam 12-13 siang. Kalau ingin memilih di tempat lain di luar daerah domisili, maka warga tersebut harus mengurus surat pindah meilih kepada PPS dengan kode A5 dan tunjukkan kepada petugas KPPS di TPS lain,” jelas Sumolang.
Adapun lokasi TPS di Desa Wolaang adalah sebagai berikut:
TPS 1 bertempat di Kel. Osi-Sumolang (Jaga 2), TPS 2 Keluarga Watuseke-Tuju (Jaga 4), TPS 3 di Balai Desa (Jaga 7) dan TPS 4 pada Keluarga Rewaah-Malonda (Jaga 8).
(Frangki Wullur)