Manado – Berdasarkan sejumlah usulan bahkan menjurus desakan dari beberapa anggota DPRD Kota Manado untuk tarif mikrolet, dipastikan telah menjadi pertimbangan Wali Kota Manado Vicky Lumentut sebagai pemangku kebijakan tersebut.
Pasalnya, berkali-kali disejumlah kesempatan, para anggota DPRD diantaranya Syarifudin Saafa mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 47 tahun 2014 soal tarif mikrolet.
Dalam Perwako tersebut untuk tarif masyarakat umum dikenakan harga 3.800 rupiah, sedangkan siswa/pelajar sebesar 3.500 rupiah. Dan pada kenyataannya saat ini, selain menambah beban biaya transprotasi untuk siswa/pelajar, para sopir mikrolet kerap enggan mengembalikan uang sisa tarif yang sudah dipatok tarif dengan harga 4 ribu perpenumpang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengemudi Indonesia (Aspindo) Provinsi Sulut, Terry Umboh menilainya merupakan sebuah hal yang normatif sebagai kepala daerah yang memperhatikan segala dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif mikrolet sekaligus pelaksanaan Perwako tersebut.
“Kalau mau direvisi bisa saja asalkan Wali Kota berani. Tidak sembarang mengeluarkan peraturan, apalagi menyangkut tarif angkutan umum karena itu sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” kata Umboh.
Pada beberapa waktu lalu, Wali Kota Lumentut mengakui bahwa, kenaikkan tarif mikrolet akan berdampak pada biaya transportasi warga maupun sisw/pelajar.
Namun, Ia pun menegaskan hal yang sama seperti yang dituturkan Umboh yang mana dalam pengambilan kebijakan yang dituangkan pada Perwako melalui berbabai pertimbangan dan rumus tertentu, khusus untuk penetapan tarif mikrolet.
“Untuk menaikkan dan menurunkan tarif angkutan ada rumusnya. Jadi apa yang telah ditetapkan sekarang, telah melalui tahapan kajian. Tapi, usulan para anggota dewan yang terhormat akan diperhatikan. Tapi tidak akan melawan aturan yang ada,” tegas Wali Kota Lumentut.
Sesuai usulan dewan, kenaikkan tarif mikrolet dapat dinaikkan lagi dari 3.800 menjadi 4000 rupiah dan untuk siswa/pelajar diturunkan dari 3500 rupiah menjadi 3000 rupiah. Karena pada kenyataannya, para sopir mikrolet sudah memberlakukan tarif 4000 rupiah bagi seluruh penumpang tanpa pembedaan da tak sesuai amanat Perwako. (leriandokambey)