Jakarta – Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, yang telah divonis kurungan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dan langsung dijebloskan ke Rutan Malendeng ternyata bebas berkeliaran.
Dari informasi yang diperoleh BeritaManado.com, ternyata Marlina Moha Siahaan, sedang mengikuti Rapat Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta, Selasa (26/9/2017) kemarin.
Ikutnya terpidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 pada Rapat Partai Golkar Sulut dibenarkan salah satu pengurus yang juga mengikuti jalannya rapat.
“Ya benar, Marlina Moha Siahaan juga ikut rapat,” ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublish.
Sebelumnya diberitakan, selain menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Manado, Rabu (19/7/2017) lalu, Marlina Moha Siahaan juga dikenakan denda 200 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. (***/JerryPalohoon)